MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI PERUSAHAAN INDUSTRI
DOI:
https://doi.org/10.59637/jsti.v16i1.112Keywords:
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan KerjaAbstract
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu objek penting yang perlu diperhatikan dalam sistem manajemen perusahaan, karena menyangkut kegiatan atau aktivitas yang melindungi dan memelihara peralatan, fasilitas dan sumber daya manusia dari kecelakaan yang dapat membahayakan serta merugikan perusahaan. Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang dan berbagai peraturan menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja. Tetapi semua usaha pemerintah tidak akan berhasil tanpa adanya respon dari perusahaan industri bahwa penerapan setiap elemen keselamatan dan kesehatan kerja telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah maupun peraturan dan sangsi yang dikeluarkan oleh perusahaan, Perusahaan industri perlu menyelenggarakan pengamanan dalam lingkungan yang bertujuan sebagai pencegah terjadinya kecelakaan yang menimpa pekerja sewaktu menjalankan tugas. Penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja harus dilaksanakan secara terintegrasi dengan mengacu kepada keadaan dan perkembangan perusahaan industri agar penanganan lebih mudah, aman dan produktif. Hal ini berpengaruh baik kepada tenaga kerja maupun perusahaan karena dapat menghindari kecelakaan dan penyakit kerja. Dengan adanya peraturan perundangan undangan maka telah lengkap landasan untuk melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk mengetahui penerapan manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja, perusahaan industri dapat mengadakan inspeksi K3, Audit K3 dan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan. Hal ini dilakukan agar perusahaan dapat mengidentifikasi kondisi yang rentan terjadinya kecelakaan dan beresiko agar bisa dilakukan tindakan perbaikan dan juga mengevaluasi pelaksanaan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja apakah sudah berjalan baik atau tidak. Sehingga dapat dikatakan perusahaan industri sudah berhasil menerapkan peraturan perundang undangan keselamatan dan kesehatan kerja, searah tujuan dan mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku tidak terkecuali peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang tujuannya agar perusahaan dapat berjalan lancar dan stabil.