COMMUNITY ACTION PLAN (CAP) DALAM PENATAAN KAWASAN KUMUH DESA LAUT DENDANG KECAMATAN PERCUT SEI TUAN KABUPATEN DELI SERDANG
DOI:
https://doi.org/10.59637/jsti.v21i01.407Keywords:
Masyarakat, Kawasan Kumuh, Perkotaan, Partisipasi, PermukimanAbstract
Permukiman kumuh di perkotaan menjadi topik utama diskusi di negara-negara berkembang saat ini, baik itu melalui peraturan perumahan sewa resmi, rencana pembangunan berkelanjutan, atau penghapusan daerah kumuh. Rencana Aksi Komunitas dipilih karena dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menanggapi isu-isu dengan mengambil tindakan yang tepat. Partisipasi pemerintah, masyarakat, dan kelompok sosial dibutuhkan oleh pemerintah kota dalam menyusun rencana aksi komunitas. Tinjauan pustaka untuk penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif, gagasan tata kelola kota yang baik, hambatan dan tantangan, dan Community Action Plan (CAP) untuk menjelaskan bagaimana menggunakan CAP untuk mengatasi masalah kawasan kumuh. Pendekatan CAP didasarkan pada gagasan tata kelola kota yang baik. Melalui tahapan persiapan, pemetaan lingkungan sosial, dan persetujuan CAP serta peta tata ruang yang baru, hasil analisis menunjukkan bahwa CAP dapat diadopsi untuk pengelolaan kawasan kumuh. Pemerintah kota yang kuat harus dievaluasi berdasarkan pelaksanaan empat domain kendala: kekuatan, legitimasi, efektivitas, representasi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Hal ini akan menghasilkan tata kelola yang tahan lama, dapat diandalkan, dan seimbang, di samping tata kelola yang responsif dan efektif.