UPAYA HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH KEGIATAN BENGKEL SEPEDA MOTOR DI KOTA MEDAN

Authors

  • Ir. Rasmi Sitohang, M.Si1 Institut Sains dan Teknologi TD.Pardede
  • Ir. Rahidun Simangunsong, M.Si Institut Sains dan Teknologi TD.Pardede

DOI:

https://doi.org/10.59637/jsti.v15i1.68

Keywords:

Kesejahteraan, Pencemaran Lingkungan, bengkel sepeda motor

Abstract

Kota Medan adalah kota terbesar di Indonesia setelah ibukota DKI Jakarta dan Kota Surabaya. Kehidupan dan kebutuhan sehari-hari masyarakat Kota Medan dalam melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari kendaraan bermotor khususnya sepeda motor. Melihat pasar penjualan sepeda motor yang meningkat secara nasional yang terkhusus juga di kota Medan tentunya berdampak kepada lingkungan hidup di Kota Medan. Dengan bertambahnya unit kendaraan bermotor di Kota Medan tentunya juga bertambahlah kegiatan bengkel sepeda motor di Kota Medan. Kegiatan usaha bengkel sepeda motor memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memberi kesejahteraan serta memberi kesempatan kerja.

Dampak negatifnya adalah berpotensi menimbulkan persolana lingkungan hidup yang berupa kebisingan, pencemaran tanah, pencemaran air, pencemaran udara ataupun gangguan kesehatan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-09-03

How to Cite

Ir. Rasmi Sitohang, M.Si1, & Ir. Rahidun Simangunsong, M.Si. (2021). UPAYA HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH KEGIATAN BENGKEL SEPEDA MOTOR DI KOTA MEDAN. Jurnal Sains Dan Teknologi ISTP, 15(1), 86–93. https://doi.org/10.59637/jsti.v15i1.68

Issue

Section

Articles