REKONTRUKSI KAJIAN YURIDIS ATAS KEJAHATAN KEAMANAN NEGARA YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA INTERNET BERBASIS NILAI KEADILAN

Authors

  • Rikardo Hotman Siahaan Institut Sains dan Teknologi TD.Pardede

DOI:

https://doi.org/10.59637/jsti.v15i1.69

Keywords:

Kejahatan Keamanan Negara, UU ITE, Internet

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji Kajian Yuridis Atas Kejahatan Keamanan Negara Yang Dilakukan Melalui Media Internet, untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum kejahatan terhadap keamanan negara yang dilakukan melalui media internet serta proses penyidikan kejahatan terhadap keamanan negara melalui internet berdasarkan teori tujuan.

Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis Normatif. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data secara deskriptif analitis.

Hasil dari penelitian ini adalah (1) pelaku penyebaran informasi melalui internet yang bersifat kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dihukum berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah). Dan untuk pelaku penyebar  informasi yang bertujuan untuk meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, terjadinya gerakan separatis dan pemberontokan kepada pemerintah, maka akan dihukum sesuai dengan Pasal 104, 106, dan 107 KUHP tergantung sejauhmana perbuatannya tersebut mempengaruhi situasi keamanan negara. (2) Penyidikan terhadap tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara melalui internet dilakukan sesuai dengan ketentuan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan  UU ITE Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam KUHAP untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara melalui internet.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-09-03

How to Cite

Rikardo Hotman Siahaan. (2021). REKONTRUKSI KAJIAN YURIDIS ATAS KEJAHATAN KEAMANAN NEGARA YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA INTERNET BERBASIS NILAI KEADILAN. Jurnal Sains Dan Teknologi ISTP, 15(1), 94–99. https://doi.org/10.59637/jsti.v15i1.69

Issue

Section

Articles