KEBIJAKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DALAM PEMBANGUNAN RUMAH TOKO DI KOTA MEDAN (STUDI KASUS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH)
Keywords:
Rumah Toko, Badan Perencanaan, PeraturanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dalam Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Terhadap Rumah Toko, 2) Faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam implementasi Peraturan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terkait tentang Pembangunan Rumah Toko Di Kota Medan, 3) Upaya pemerintah dalam mengoptimalisasikan Peraturan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terkait tentang Pembangunan Rumah Toko Di Kota Medan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dan populasi dalam penelitian ini adalah Pegawai Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sampel sebanyak 6 informan. Dengan menggunakan teknik purposive sampling yaitu penarikan sampel yang dilakukan secara sengaja dengan kriteria tertentu. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa :1) Peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melindungi rumah toko agar tidak beralih fungsi yaitu merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan melalui penelitian, pembinaan dalam pelaksanaan tugas, fungsi pengawasan, melakukan koordinasi dengan instansi lain, dan melakukan evaluasi dan monitoring, 2) Faktor pendukung implementasi Peraturan Daerah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tentang rumah toko yatiu : a) Adanya kebijakan otonomi daerah (desentralisasi), b) Dukungan dari lembaga lain, c) Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Sedangkan faktor penghambat yaitu : a) masih terdapat ego dari beberapa instansi, b) bisnis perumahan semakin berkembang, dan c) kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajibannya, dan 3) Upaya pemerintah dalam mengoptimalisasikan Peraturan Daerah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah terkait tentang rumah toko yaitu: a) melakukan sosialisasi, b) Melakukan pengawasan, dan c) pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang.