STUDI KELAYAKAN PEMEKARAN KOTA TAKENGON

Penulis

  • Ismi Hamni Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Sains dan Teknologi TD Pardede
  • Rahmad Dian S Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Sains dan Teknologi TD Pardede
  • Dessy Eresina P Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Sains dan Teknologi TD Pardede
  • Lismawaty Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Sains dan Teknologi TD Pardede

Kata Kunci:

pemekaran kota, Analytical Hierarchy Process

Abstrak

Dengan sumber daya alam yang cukup melimpah dan potensial, pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah terbilang tidak merata, sehingga menimbulkan wacana pemekaran Kabupaten Aceh Tengah, yaitu 6 (enam) kecamatan yang berada di pusat perkotaan yakni Kecamatan Bintang, Lut Tawar, Kebayakan, Bies, Bebesen dan Kute Panang menjadi Kota Takengon. Hal ini menimbulkan beberapa kontroversi dikalangan masyarakat, ada yang mendukung dan ada juga yang menolak. Oleh karena itu dalam menyikapi hal tersebut perlu dilakukannya pengkajian secara mendalam dan komprehensif untuk mengetahui kelayakan pemekaran Kota Takengon tersebut. Studi ini mencoba menguraikan potensi sumber daya alam apa yang terdapat di Kota Takengon, sehingga dapat mendukung dan membuat daerah tersebut mampu jika dimekarkan. Penilaian kelayakan pemekaran didasarkan pada penilaian syarat teknis sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah yang menggunakan metode skoring dan metode rat-rata. Penilaian kedua didasarkan pada metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang menggunakan pendapat para pakar. Setelah dilakukan analisa tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa Kota Takengon dapat dimekarkan berdasarkan factor kependudukan, factor kemampuan ekonomi dan faktor potensi daerah karena tiap factor di atas mendapat skor masing-masing secara berurutan 85, 60, 60, melebihi atau sama dengan skor yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah  No. 78 Tahun 2007  yaitu 80, 60 dan 60.  Namun pemekaran ini tidak bisa dilakukan bila ditinjau dari faktor kemampuan keuangan, karena skornya hanya mencapai 50, kurang dari skor yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2007 yaitu sebesar 60. Di sisi lain, bila dilihat dari hasil analisis AHP, dengan mewawancara narasumber terpilih, Kota Takengon dinilai dapat dimekarkan.

Diterbitkan

2022-08-28

Terbitan

Bagian

Articles